MENJAMUR: Pembangunan rumah walet di Kabupaten Kubu Raya mulai menjamur
hampir di semua kecamatan. Foto: istimewa.
TELUK PAKEDAI—Diam-diam rupanya Kecamatan Teluk Pakedai bertebaran
bangunan walet. Bangunan tersebut bahkan mencapai puluhan unit.
Sayangnya, sampai sekarang kontribusi kepada daerah belum ada. Itu
dijabarkan Camat Teluk Pakedai, Saffrin Vifano Asri, kepada wartawan
Rabu (2/2) malam kemarin. Saffrin membeberkan Pemerintah Kecamatan
Teluk Pakedai sudah mendesak dipercepatnya penerbitan Peraturan Daerah
(Perda) Walet. Dari 14 desa di Teluk Pakedai, sekitar 60 unit
bangunan walet berdiri. Letaknya bertebaran dan berada dimana-mana.
Sayangnya kontribusinya belum terarah.
Dia mengatakan tidak saja kontribusi kepada kecamatan belum ada, untuk
desa ternyata juga kosong. Hanya, ketika kegiatan kegiatan
“Robo-Robo” dan acara lain digelar, maka para pengusaha walet tersebut
memfasilitasi.Ia menyayangkan kontribusi walet belum ada. Padahal
jenis usaha digandrungi warga tersebut berpotensi mendongkrak
Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk sekali panen dan satu bangunan
walet berkisar 2-8 per kilogram. ”Sangat lumayan kalau dapat dijadikan
potensi pendapatan daerah,” ungkap dia.
Saffrin membeberkan meski belum memberi kontribusi kepada daerah, ia
mengaku tidak dapat berbuat apa-apa. Alasannya memang belum ada aturan
mengikat terhadap usaha walet bertebaran. Oleh karena itu, ia meminta
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mempercepat rencana penerbitan Perda
Walet.Dia menambahkan sambil menunggu penerbitan Perda Walet,
Pemerintah Kecamatan Teluk Pakedai berinisiatif mendata bangunan
walet di wilayah kerjanya. Ia memberikan arahan supaya bangunan walet
tersebut letaknya berada di luar kawasan pemukiman penduduk.
Pemerintah kecamatan sendiri merekomendasikan bangunan walet berada di
muara Teluk Pakedai atau sekitar 5 kilometer dari pemukiman
penduduk. “Untuk bangunan baru tidak ada lagi di kawasan pemukiman
penduduk, ini terkait tata ruang kecamatan, supaya lebih tertib,”
katanya.Lalu bagaimana bangunan terlanjur ada? untukbangunan walet
terlanjur berdiri di kawasan pemukiman, ia meminta masalah lingkungan
sekitar diutamakan. Pasalnya bangunan walet tersebut berdiri di
kawasan pemukiman sudah dirinya menjadi camat. ”Bangunannya sudah ada
kok sebelum saya tugas di sini,” ungkap dia. Saffrin menjelaskan
sampai sekarang belum ada komplain dari warga terkait keberadaan
bangunan walet tersebut. Lagi pula, ketika akan mendirikan bangunan,
sang pemilik terlebih dulu meminta izin kepada warga sekitar dan
pemerintah desa setempat. “Mereka izin ke warga, RT/RW termasuk desa.
Kalau ke kecamatan memang belum ada,” ungkapnya. (den) Pontianakpost (01/04/2011)