Teluk Pakedai Dipenuhi Bangunan Rumah Walet

MENJAMUR: Pembangunan rumah walet di Kabupaten Kubu Raya mulai menjamur hampir di semua kecamatan. Foto: istimewa.

TELUK PAKEDAI—Diam-diam rupanya Kecamatan Teluk Pakedai bertebaran bangunan walet. Bangunan tersebut bahkan mencapai puluhan unit. Sayangnya, sampai sekarang kontribusi kepada daerah belum ada. Itu dijabarkan Camat Teluk Pakedai, Saffrin Vifano Asri, kepada wartawan Rabu (2/2) malam kemarin.  Saffrin membeberkan Pemerintah Kecamatan Teluk Pakedai sudah mendesak dipercepatnya penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Walet. Dari  14 desa di Teluk Pakedai, sekitar 60 unit bangunan walet berdiri. Letaknya bertebaran dan berada dimana-mana. Sayangnya kontribusinya belum terarah.

Dia mengatakan tidak saja kontribusi kepada kecamatan belum ada, untuk desa ternyata juga kosong. Hanya, ketika kegiatan kegiatan “Robo-Robo” dan acara lain digelar, maka para pengusaha walet tersebut memfasilitasi.Ia menyayangkan kontribusi walet belum ada. Padahal jenis  usaha digandrungi warga tersebut berpotensi mendongkrak Pendapatan Asli  Daerah (PAD). Untuk sekali panen dan satu bangunan walet berkisar 2-8 per kilogram. ”Sangat lumayan kalau dapat dijadikan potensi pendapatan daerah,” ungkap dia.
Saffrin membeberkan meski belum memberi kontribusi kepada daerah, ia mengaku tidak dapat berbuat apa-apa. Alasannya memang belum ada aturan mengikat terhadap usaha walet bertebaran. Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mempercepat rencana penerbitan Perda Walet.Dia menambahkan sambil   menunggu penerbitan Perda Walet, Pemerintah  Kecamatan Teluk Pakedai berinisiatif mendata bangunan walet di wilayah kerjanya. Ia memberikan arahan supaya bangunan walet tersebut letaknya berada di luar kawasan pemukiman penduduk.

Pemerintah kecamatan sendiri merekomendasikan bangunan walet berada di muara Teluk Pakedai atau sekitar 5 kilometer dari  pemukiman penduduk. “Untuk bangunan baru tidak ada lagi di kawasan pemukiman  penduduk, ini terkait tata ruang kecamatan, supaya lebih tertib,” katanya.Lalu bagaimana bangunan terlanjur ada? untukbangunan walet terlanjur berdiri di kawasan pemukiman, ia meminta masalah lingkungan sekitar diutamakan. Pasalnya bangunan walet tersebut berdiri di kawasan pemukiman sudah dirinya menjadi camat. ”Bangunannya sudah ada kok sebelum saya tugas di sini,” ungkap dia. Saffrin menjelaskan sampai sekarang belum ada komplain dari warga terkait keberadaan  bangunan walet tersebut. Lagi pula, ketika akan mendirikan bangunan, sang pemilik terlebih dulu meminta izin kepada warga sekitar dan pemerintah desa setempat.  “Mereka izin ke warga, RT/RW termasuk desa. Kalau ke kecamatan memang belum ada,” ungkapnya. (den) Pontianakpost  (01/04/2011)